RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-(RPJMD)-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TAHUN-2008-2013
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Klungkung Tahun 2008 - 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
b. bahwa agar sistem akuntabilitas dimaksud berjalan dengan baik, dan pembangunan Kabupaten Klungkung agar terlaksana dengan baik dan berkesinambungan/ berkelanjutan perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008-2013;
c. bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Rencana Pembanguann Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klungkung Tahun 2008–2013.
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN RPJMD KABUPATEN KLUNGKUNG; 3. SISTEMATIKA RPJMD KABUPATEN KLUNGKUNG; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
- 6
|