Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 171/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 110/PMK.05/2013, BN 2013/ NO 1002; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan NO. 153/PMK.05/2013, BN 2013/ NO 1326; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.02/2021
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Ketentuan Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran PNBP Migas diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022
PMK No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH - TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN - PERUBAHAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 59/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 359; https:jdih.kemenkeu.go.id :23 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong
transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan
dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/
atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/ atau jasa dan bagi pihak lain
yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan
melalui sistem informasi pengadaan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 231/PMK.03/2019 belum mengatur kebijakan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi
Pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49 TLN
No.3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.62 TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50 TLN No.3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133
TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 54 Tahun 2011
(LN Tahun 2011 No.85), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu
RI 231/PMK.03/2019 (BN Tahun 2019 No.1746), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan mengenai pedoman teknis
pendaftaran, pengukuhan PKP, perubahan data Instansi Pemerintah, pemindahan
tempat lnstansi Pemerintah terdaftar, penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib
Pajak Non-Efektif, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/ atau bangunan
yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya.
Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 15
atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan
jasa yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah
dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan
mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Pemungutan PPh Pasal 22, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan
pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Ketentuan mengenai
pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 23
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan
pemotongan PPh Pasal 26 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis
penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jumlah PPN yang wajib
dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang
berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal
penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah
PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara
mengalikan tarif PPnBM yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PPN yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang
berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan
mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
71 HLM, Lampiran halaman 24-71
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.02/2022
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK – JENIS DAN TARIF – KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik
Asing, perlu diselenggarakan layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi
Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268,
TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 3, TLN No. 6660), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021
No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan jasa
hukum yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari
penenmaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen · publik. Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah) per dokumen. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak
atas layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022
PMK No. 154/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 dan usulan tarif layanan Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
melalui surat S-42/MK.5/2022 tanggal 14 Juli 2022 telah dibahas dan dikaji oleh Tim
Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
592), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022
Lampiran I
20 HLM, Lampiran halaman 6-20
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.07 /2016
PMK No. 24/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Keuangan NO. 137/PMK.01/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 18 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat