PERUBAHAN –BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP –ORGANISASI DAN TATA KERJA
2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 24/PMK.01/2021, BN.2021/NO. 222, https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan
membangun citra Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di lingkup internasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018
No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 137/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019
No. 1116).
- Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perbendaharaan. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam
pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Environment Fund.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
- Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
- 4 Hlm
|