Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.05/2013

Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
14/PMK.05/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BN.2013/NO.28,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 940 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Diubah dengan :
  1. PMK No. 153/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Mencabut :
  1. PMK No. 112/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan