Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, danpengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas: a. modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan; b. modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui rekening minyak dan gas bumi; dan c. modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat