Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan mengenai pedoman teknis pendaftaran, pengukuhan PKP, perubahan data Instansi Pemerintah, pemindahan tempat lnstansi Pemerintah terdaftar, penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/ atau bangunan yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan jasa yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemungutan PPh Pasal 22, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 26 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat