Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan jasa hukum yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari penenmaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen · publik. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per dokumen. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat