PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK – JENIS DAN TARIF – KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 101/PMK.02/2022, BN.2022/NO. 594; https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK: |
- - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik
Asing, perlu diselenggarakan layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi
Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268,
TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 3, TLN No. 6660), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021
No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan jasa
hukum yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari
penenmaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen · publik. Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah) per dokumen. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak
atas layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
- 4 Hlm
|