PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN REKLAME
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2022/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan yang dicabut adalah Perda No. 7 Tahun 2002
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Sikka perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam; bahwa pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung tumbuhnya minat dan kegemaran membaca masyarakat, sehingga perlu upaya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan yang dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan, maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 43 Tahun 2007; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 24 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pembentukan, dan Jenis Perpustakaan; V. Penyelengaraan Perpustakaan; VI. Pengelolaan; VII. Hak, Kewajiban dan Kewenangan;VIII.Kerjasama; IX. Pembiayaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Larangan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
19 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi menjadi tuntutan dalam
rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang
lebih praktis, cepat, dan efesien, sehingga diperlukan
upaya yang progresif dan inovatif guna mendorong
perubahan budaya kerja birokrasi sebagai pelayan
publik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang
mencerdaskan kehidupan masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli
Daerah yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan
dan inklusif, perlu dilakukan reformasi birokrasi
untuk mengubah budaya kerja pendapatan asli
Daerah dari manual menjadi sistem digital; bahwa untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
digitalisasi transaksi pendapatan asli Daerah, perlu
mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Digitalisasi
Transaksi Pendapatan Asli Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prinsip
Bab III Jenis Pendapatan Asli Daerah
Bab IV Pejabat Pengelola
Bab V Tim Koordinasi
Bab VI Penyusunan Arah Kebijakan
Bab VII Tata Cara Transaksi dan Instrumen Transaksi
Bab VIII Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Pendanaan
Bab XI Penghargaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan yang kurang sehat menjadi sehat. Dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. HSS No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 19 Tahun 2015.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975;PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 tahun 2010; Permendagri No. 18 tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 80 tahun 2014; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 diubah yaitu mengubah angka 4 dan angka 18 serta menambah angka 4a, angka 4b, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56;
b. Ketentuan Pasal 4 diubah;
c. Ketentuan Pasal 5 diubah;
d. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 13 diubah;
e. Ketentuan Bagian Ketiga, Paragraf 1 dan Pasal 15 diubah;
f. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 16 diubah;
g. Ketentuan Pasal 17 diubah;
h. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a diubah;
i. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 20 A, dan Pasal 20 B;
j. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambah ayat (3);
k. Ketentuan Pasal 25 diubah;
l. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah;
m. Ketentuan Pasal 27 diubah;
n. Ketentuan Pasal 28 diubah;
o. Ketentuan Pasal 29 ayat 2 (dua) huruf b dihapus dan ayat 3 (tiga) diubah;
p. Ketentuan Pasal 31 diubah;
q. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan ayat (3);
r. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
s. Ketentuan Pasal 47 diubah;
t. Ketentuan Pasal 48 diubah;
u. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah dan menambah ayat (4), dan ayat (5);
v. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah;
w. Ketentuan Pasal 63 ayat (5) diubahp;
x. Ketentuan Pasal 65 diubah;
y. Ketentuan Pasal 66 diubah;
z. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
aa. Ketentuan diantara Pasal 67 dan Pasal 68 diubah;
bb. Ketentuan Pasal 73 diubah;
cc. Ketentuan Pasal 84 diubah;
dd. Ketentuan Pasal 85 diubah;
ee. Ketentuan Pasal 86 diubah;
ff. Ketentuan Pasal 90 ayat (3) diubah;
gg. Ketentuan Pasal 93 diubah;
hh. Ketentuan Pasal 95 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah perlu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 7);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas ;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Walikota Kediri menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
ABSTRAK:
Koperasi merupakan badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Ende.
Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, upaya pengembangan dan pemberdayaan terhadap Koperasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah Daerah, lembaga gerakan koperasi, dunia usaha dan masyarakat, maka perlu diatur dalam peraturan daerah
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah~daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PENANAMAN MODAL, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Landasan, Asas dan Tujuan
3. Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
4. Pembentukan Koperasi
5. Keanggotaan
6. Permodalan Koperasi
7. Kegiatan Usaha Koperasi
8. Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
9. Kegiatan Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
10. Pembagian Sisa Hasil Usaha
11. Dewan Koperasi Indonesia Daerah
12. Pengembangan Koperasi
13. Pemberdayaan Koperasi
14. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan
15. Larangan
16. Sanksi Administratif
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat