Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prinsip Bab III Jenis Pendapatan Asli Daerah Bab IV Pejabat Pengelola Bab V Tim Koordinasi Bab VI Penyusunan Arah Kebijakan Bab VII Tata Cara Transaksi dan Instrumen Transaksi Bab VIII Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Partisipasi Masyarakat Bab X Pendanaan Bab XI Penghargaan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat