PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN REKLAME
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2022/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
- Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
- Peraturan yang dicabut adalah Perda No. 7 Tahun 2002
- 3 Hlm
|