Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat