Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.02/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 166/PMK.07/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 40 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.05/2014
PMK No. 211/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
Mengubah :
PMK No. 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.010/2017
PMK No. 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area)
Diubah dengan :
PMK No. 129/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area
Mencabut :
PMK No. 208/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)
PMK No. 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.93, TLN No.4866), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin harus memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi bank yang mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Penutupan rekening induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaan KPA Penyaluran. Pengawasan intern terhadap pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
-
-
45 HLM, Lampiran halaman 30 s.d. 45.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2020
PMK No. 54/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.67, TLN No.6476), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Klasifikasi barang atas barang impor sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi outquota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2020.
-
-
626 HLM, Lampiran halaman 10 s.d. 626
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.03/2015
PMK No. 29/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Mengubah :
PMK No. 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 233/PMK.03/2015, BN 2015/ NO 1916; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat