Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Debitur harus memenuhi kriteria memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), memiliki kategori performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan penyalur kredit/pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pengawasan intern terhadap pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN. Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melakukan pengawasan intern sesuai dengan kewenangannya terkait pemberian subsidi bunga/ subsidi margin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat