Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020

Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin harus memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi bank yang mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Penutupan rekening induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaan KPA Penyaluran. Pengawasan intern terhadap pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
65/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020
Tanggal Berlaku
05 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 575, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 29 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN - SUBSIDI, PSO
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6285 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan