Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IndonesiaAustralia Comprehensive Economic Partnership Agreement), yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Menetapkan tariff rate quota yang selanjutnya disebut TRQ atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IndonesiaAustralia Comprehensive Economic Partnership Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out-quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat