PMK No. 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 234/PMK.07/2014, BN 2014/ NO 1943; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.07/2014
PMK No. 231/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 81/PMK.07/2014, BN 2014/ NO 620; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.05/2014
PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu
perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum, serta sesuai dengan ketentuan Pasal
3A ayat (1), Pasal 8A ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan
Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, danVoucer.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.
133, TLN No. 4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 150, TLN No. 5069), UU
39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 245,
TLN No. 6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018
(BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan
Penyelenggara Distribusi berupa Pulsa dan Kartu Perdana dikenai PPN. Atas penyerahan Barang Kena
Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik berupa Token dikenai PPN. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak
berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh
Penyelenggara Distribusi, jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer, jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara
Voucer dan Penyelenggara Distribusi, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan
pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PPN. PPN yang
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan
tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama berupa Harga Jual, yaitu sebesar nilai
pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara
Distribusi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
26 HLM, Lampiran halaman 24-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta
Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai
Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor
KU.0l.01/Menkes/369/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun
2005 No. 48, TLN 4502)sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun
2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No.95), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun
2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian
Kesehatan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan
berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Badan Layanan
Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan
dapat memberikan tarif jasa layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna
jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada
Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerjasama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kesehatan.
Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah)
dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan (BN Tahun 2013 Nomor 1632),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 HLM, Lampiran halaman 12-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.01/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 239/PMK.01/2015, BN.2015/NO.1932, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2022
BEA KELUAR – TARIF BEA KELUAR - PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN , DAN USED COOKING OIL (UCO) - EKSPOR
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan
Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil),
Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil
(UCO), sebagai salah satu kebijakan komprehensif dalam menjamin terpenuhinya
kebutuhan produk tersebut di dalam negeri, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, Kementerian
Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jenis barang ekspor
yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor dalam
rangka program percepatan penyaluran ekspor, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined,
Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized
Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and
Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein
(RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut
Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar
kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Terhadap
barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor dikenakan Bea
Keluar. Besaran tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor
atas barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized
Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm
Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perhitungan Bea
Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor ditetapkan secara spesifik
yang dihitung berdasarkan rumus: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan
Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Barang ekspor
dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta perubahannya. Tarif Bea Keluar
dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor berlaku sampai dengan tanggal
31 Juli 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
10 HLM, Lampiran halaman 8 - 10.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19.A Tahun 2008
PEMERINTAHAN DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19.A, BD.2008/No.14 Seri A Nomor 12.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka sebagai Petunjuk pelaksanaannya telah diterbitkan Perbup Purworejo No 24 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 2 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Cara Pemerintahan Desa; bahwa dalam perkembangannya, terdapat beberapa hal dalam Perbup Purworejo No ... Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang bari; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Pnyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo no 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, pola struktur organisasi pemerintahan desa, pembentukan dan/atau pemecahan dusun, pelaksana teknis lapangan, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, kewajiban dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2007 dicabut.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat