- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program). Besaran tertentu atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, sebesar10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalarn hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain atau (lima persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalarn hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual voucer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat