Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program). Besaran tertentu atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, sebesar10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalarn hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain atau (lima persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalarn hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual voucer.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
71/PMK.03/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 371; https:jdih.kemenkeu.go.id :8 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 31661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
    Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b
  2. PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
    Pasal 8
  3. PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
    Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan