Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Ketentuan Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran PNBP Migas diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Mencabut :
PMK No. 203/PMK.02/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 217/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2018 perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 256/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No.2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 127/PMK.05/2018 (BN Tahun 2018 No.1862), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641), Permenkeu 225/PMK.05/2019 (BN Tahun 2019 No.1729).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, danpengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:
a. modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian,
dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan;
b. modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP Migas, yang
mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui rekening minyak dan gas
bumi; dan
c. modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses
pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu Nomor 124/PMK.02/2016, Permenkeu Nomor 217/PMK.02/2017, dan Permenkeu 203/PMK.02/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
145 HLM, Lampiran halaman 11 s.d. 145
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.05/2016
PMK No. 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Keuangan NO. 207/PMK.02/2014, BN 2014/ NO 1758; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.08/2008
PMK No. 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan NO. 110/PMK.04/2019, BN.2019/NO.848, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 50 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020
PERUBAHAN – KONTRAK TAHUN JAMAK – MENTERI KEUANGAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 93/PMK.02/2020, BN.2020/NO.8208, https:jdih.kemenkeu.go.id : 14 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
: - Bahwa untuk mengakomodir pemberian persetujuan kontrak tahun jamak bagi
pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun
jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar, perlu mengubah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana
telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267),
PerpresRI 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.33),PerpresRI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 60/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.775), Permenkeu
RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya
direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun
tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi
(keadaan kahar).
Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan secara tertulis oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan paling
lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berkenaan. Untuk pekerjaan yang semula
direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari
terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, telah
dilengkapi dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan
bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Lampiran halaman 9 s.d. 14.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat