- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi (keadaan kahar). Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berkenaan. Untuk pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, telah dilengkapi dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat