Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2013

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
183/PMK.07/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BN 2013/ NO 1469; PERATURAN.GO.ID : 24 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1103 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Mencabut :
  1. PMK No. 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan