ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
'- ....
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTAPALOPO
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota
dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Pemuda dan Olahraga;
7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Pemuda dan Olahraga
Kota Palopo;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo;
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo;
10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas
Pemuda dan Olahraga Kota Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Pemuda dan
Olahraga Kota Palopo;
12. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
13. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung
jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
14. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
15. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan
prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
16. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
17. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan,
kebugaran, dan kegembiraan.
18. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan adalah
peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan keolahragaan.
19. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan
bidang keolahragaan.
20. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga
yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
21. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan
olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan.
22. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga
23. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
BABII SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
c. Bidang Layanan Kepemudaan, terdiri atas :
1) Seksi Pemberdayaan Pemuda;
2) Seksi Pengembangan Pemuda;
3) Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda.
d. Bidang Pembudayaan Olahraga, terdiri atas :
1) Seksi Olahraga pendidikan dan Sentra Olahraga;
2) Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus;
3) Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga.
e. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terdiri atas:
1) Seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan;
2) Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
3) Seksi Standarisasi dan infrastruktur Olahraga.
f. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD). g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Walikota ini.
BAB Ill
KEDUDUKAN Pasal 3
Dinas Pemuda dan Olahraga, membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu
KEPALA DINAS Pasal 4
(1) Dinas Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah;
(2) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai Tu.gas Pokok :
membantu Walikota dalam
Pemerintahan pada Bidang kewenangan daerah. melaksanakan Penyelenggaraan Urusan
Pemuda dan Olahraga yang menjadi
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Fungsi:
a. pelaksanaan Penyusunan Rencana dan Program Kerja Dinas Pemuda
dan Olahraga;
b. perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pemuda dan Olahraga;
c. pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
d. pembinaan Layanan Kepemudaan, Pembudayaan Olahraga dan
Peningkatan Prestasi Olahraga;
e. penertiban Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan
Olahraga;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengorganisasikan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pemuda dan olah raga;
b. merumuskan, mengorganisasikan, memadukan, menyelenggarakan,
dan menyerasikan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olah raga;
c. merencanakan kegiatan pembinaan, pemberdayaan dan
pengembangaan kreativitas pemuda dan olah raga;
d. merumuskan kegiatan di bidang pemuda dan olah raga yang meliputi penyuluhan, pelatihan dan kompetisi olah raga;
e. memassalkan, membina dan meningkatkan prestasi olah raga;
f. memberikan bantuan terhadap penyelenggaraan kegiatan olah raga
yang bersifat Regional, Nasional dan Intemasional serta kegiatan olah raga pada Pendidikan Formal dan Non Formal dan masyarat;
g. menyelengarakan dan mengikutsertakan tim olah raga dalam rangka kerja sama antar Kabupaten/Kota:
h. memfasilitasi penelitian bersama dengan instansi terkait untuk pengembangan organisasi dan prestasi pemuda dan olah raga;
i. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j. menyediakan, memelihara sarana dan prasarana pemuda dan olah raga dan pengaturan penggunaannya;
k. memberikan izin atau rekomendasi penyelenggaraan kegiatan pemuda dan olah raga sesuai ketentuan yang berlaku;
1. mengkoordinir pelaksanaan pendataan, pemantauan dan evaluasi
kegiatan pemuda dan olahraga;
m. menyampaikan hasil evaluasi monitoring, saran, dan pertimbangan di
bidang tugas dan fungsinya kepada Walikota serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh walikota;
n. membuat laporan hasil kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan
dalam penentuan kebijakan;
o. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
p. menilai prestasi kerja bawahan;
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
( 1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada kepala badan dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup badan, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi, dan Tindaklanjut.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sekretaris, mempunyai Fungsi :
a. pelaksanaan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan,
Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat
menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran;
dan , e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan; ..1
c
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagimana dimaksud ayat
(2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Ri.ncian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
k. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi perdagangan;
1. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak Ian.jut basil pemeriksaan;
n. melaksanakan pembinaan dan Pengelolaan Perdagangan;
o. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
p. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
q. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
s. menilai prestasi kerja bawahan;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum, dan Kepegawaian
Pasal 5
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian dan Aset.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Ri.nci.an Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendstribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik
daerah/negara;
g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
k. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
1. melaksanakan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip:
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindah tanganan aset;
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 6
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola Data base Dinas dan Tindak lanjut basil temuan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Rinci.an Tu.gas :
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, menandatangani naskah dinas;
7
memaraf dan atau
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
j. menyiapkan bahan penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan;
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANG LAYANAN KEPEMUDAAN
Paragraf 1
Bldang Layanan Kepemudaan
Pasal 7
(1) Bidang Layanan Kepemudaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan perumusan kebijakan, pengendalian dan evaluasi pada seksi pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Layanan Kepemudaan, mempunyai Fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
f. penyusunan administrasi bidang layanan kepemudaan.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat (3), Bidang Layanan Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Layanan Kepemudaan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan pelaksanaan pembinaan tenaga teknis dan kebijakan
kepemudaan;
c. melaksanakan pembinaan peningkatan peran serta pemuda demi pengembangan produktifitas dan peningkatan partisipatif kepemudaan;
d. menyiapkan bahan petunjuk telmis, pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan serta pemberdayaan organisasi kepemudaan;
e. melakukan pembinaan dan pemantauan pemuda produktif, kreatif,
inovatif dan mandiri;
f. melaksanakan perumusan bahan koordinasi layanan kepemudaan
dengan instansi terkait;
g. melaksanakan koordinasi, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
h. melaksanakan kebijakan telmis data dan informasi, pengembangan dan monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan;
i. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Pemberdayaan Pemuda
Pasal 8
(1) Seksi Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai Tu.gas Pokok : menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan kordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervise, pemantauan, analisis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pemberdayaan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Pemuda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan kebijakan fasilitasi pada seksi pemberdayaan pemuda
meliputi peningkatan IPTEK dan IMTAQ, peningkatan wawasan, kapasitas dan kreativitas pemuda serta kemitraan organisasi
kepemudaan dan kepramukaan;
c. melaksanakan bimbingan teknis dan supervtsi pada seksi
pemberdayaan pemuda meliputi peningkatan IPTEK dan IMTAQ, peningkatan wawasan, kapasitas dan kreativitas pemuda serta
kemitraan organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
d. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria seksi pemberdayaan pemuda meliputi peningkatan IPTEK dan IMTAQ, peningkatan wawasan, kapasitas dan kreativitas pemuda serta
kemitraan organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
e. melaksanakan pendataan organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
f. melaksanakan program kepemudaan dan kepramukaan bekerjasama
dengan lembaga masyarakat dan organisasi terkait;
g. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pemuda produktif, kreatif dan inovatif;
a
h. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
i. membuat laporan basil kegiatan seksi pemberdayaan pemuda serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Pemuda
Pasal 9
(1) Seksi Pengembangan Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Pengembangan Pemuda mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda serta melaksanakan tugas lainnya yang di perintahkan oleh kepala bidang Layanan Kepemudaan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Pemuda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan program pengembangan kecakapan hidup bagi pemuda;
c. melaksanakan pelatihan/pengembangan kewirausahaan bagi pemuda;
d. melaksanakan kebijakan pada seksi pengembangan pemuda yang meliputi pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
e. melakukan analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
pengembangan pemuda yang meliputi pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
f. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil
kerjanya; dan
g. membuat laporan basil kegiatan seksi pengembangan pemuda serta
memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi
bahan dalam penentuan kebijakan. h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi lnfrastruktur dan Kemitraan Pemuda
Pasal 10
(1) Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi lnfrastruktur dan Kemitraan Pemuda mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terhadap pelaksanaan pengadaan, pengembangan, pembinaan, pemeliharaan dan pengendalian mutu Infrastruktur dan kemitraan pemuda.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi lnfrastruktur dan Kemitraan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Infrastruktur dan Kemitraan
Pemuda;
b. melaksanakan fasilitasi infrastruktur pemuda dalam rangka penyadaran, pemberdayaan, dan pembangunan;
c. melaksanakan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan sarana infrastruktur pemuda;
d. memfasilitasi peningkatan dunia usaha dalam pembangunan sarana infrastruktur dan kemitraan pemuda;
e. melaksanakan pemeliharaan rutin sarana infrastruktur kepemudaan;
f. melaksanakan koordinasi dan kemitraan kepemudaan dengan lembaga lintas sektoral dan instansi terkait;
g. melaksanakan pemberian penghargaan kepemudaan.
h. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
i. membuat laporan basil kegiatan seksi infrastruktur dan kemitraan pemuda serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Paragraf 1
Bidang Pembudayaan Olahraga
Pasal 11
(1) Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai Tu.gas Pokok melaksanakan perumusan kebijakan, pengendalian dan evaluasi pada Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga, Olahraga Rekreasi Tradisional Dan Layanan Khusus, Promosi dan Penghargaan Olahraga.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, mempunyai Fungsl:
a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan olahraga pendidikan dan sentra olahraga, olahraga rekreasi tradisional dan layanan khusus, promosi dan penghargaan olahraga;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria olahraga pendidikan dan sentra olahraga, olahraga rekreasi tradisional dan layanan khusus, promosi dan penghargaan olahraga;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan olahraga pendidikan dan sentra olahraga, olahraga rekreasi tradisional dan layanan khusus, promosi dan penghargaan olahraga;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi olahraga pendidikan dan sentra olahraga, olahraga rekreasi tradisional dan layanan khusus, promosi dan penghargaan olahraga;
e. pengevaluasian dan pelaporan olahraga pendidikan dan sentra olahraga, olahraga rekreasi tradisional dan layanan khusus, promosi dan penghargaan olahraga; dan
f. pengadministrasian bidang Pembudayaan Olahraga;
(4) Untuk melaksanakan Togas Pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bidang Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rl.ncian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pembudayaan Olahraga sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan peningkatan kompetensi pelatih olahraga pendidikan;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, SOM, hubungan masyarakat, peraturan perundang-undangan dan sistem informasi bidang pembudayaan olahraga;
d. meningkatnya peserta olahraga yang difasilitasi di Sekolah Dasar, Menengah dan Perguruan Tinggi, pendidikan non formal dan informal;
e. meningkatnya peserta olahraga di sentra olahraga pendidikan, sentra
olahraga rekreasi dan sentra olahraga prestasi;
f. melaksanakan pekan olahraga pendidikan;
g. pelaksanaan olahraga massal, petualang, tantangan dan wisata;
h. pelaksanaan penyelenggaraan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
i. pelaksanaan pemberian penerima penghargaan keolahragaan;
j. meningkatkan fasilitasi event/pameran produk industri olahraga;
k. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
1. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Pembudayaan Olahraga serta
memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga
Pasal 12
(1) Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan telmis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra
Olahraga;
b. membuat perumusan kebijakan faslitasi pada Seksi Olahraga
Pendidikan dan Sentra Olahraga;
c. melaksanakan bimbingan telmis untuk peningkatan pelatih olah raga pendidikan yang memiliki kompetensi di satuan-satuan pendidikan;
d. membina dan mengembangkan olahraga pendidikan dan sentra olahraga dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat dan bakat secara komprehensif;
e. melaksanakan kompetisi olahraga pelajar, mahasiswa dan masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan atlet, pelatih, telmisi olahraga dan peneliti;
g. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus
Pasal 13
(1) Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga;
(2) Kepala Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan La.yanan Khusus mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan fasilitasi penyiapan bahan
perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan telmis dan supervisi, dan pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi Seksi Olahraga
Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus, mempunyai Rinclan Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan
Layanan Khusus;
b. membuat perumusan kebijakan faslitasi pada Seksi Olahraga
Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus;
c. melakukan bimbingan telmis dan supervisi pada Seksi Olahraga
Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus;
,�
d. meningkatkan peserta olahraga massal, petualang, tantangan dan wisata;
e. meningkatkan pelatih/instruktur/pembina olahraga tradisional dan layanan khusus;
f. melaksanakan olahraga tradisional dan olahraga penyandang cacat.
g. meningkatkan fasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga rekreasi,
tradisional dan layanan khusus;
h. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
i. membuat laporan basil kegiatan Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
Pasal 14
(1) Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga;
(2) Kepala Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan fasilitasi penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi olahraga pendidikan dan sentra olahraga serta melaksanakan tugas lainnya yang di perintahkan oleh kepala bidang Pembudayaan Olahraga;
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga mempunyai Ri.nci.an Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kemitraan dan Penghargaan
Olahraga;
b. membuat perumusan kebijakan faslitasi pada Seksi Kemitraan dan
Penghargaan Olahraga;
c. melakukan bimbingan teknis dan supervisi pada Seksi Kemitraan dan
Penghargaan Olahraga;
d. melakukan koordinasi dan kemitraan keolahragaan dengan lembaga
lintas sektoral dan instansi terkait;
e. memberikan penerimaan penghargaan keolahragaan;
f. meningkatkan fasilitasi rintisan dan pengembangan kemitraan olahraga;
g. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kelima
BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLABRAGA
Paragraf 1
Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Pasal 15
(1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan perumusan kebijakan, pengendalian dan evaluasi pada seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan, Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, mempunyai Fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan, Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Standardisasi dan lnfrastruktur Olahraga;
b. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan, Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Standardisasi dan lnfrastruktur Olahraga;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Pembibitan, IPTEK dan
Tenaga Keolahragaan, Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi Pembibitan, IPTEK dan
Tenaga Keolahragaan, Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi,
Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga;
e. pengevaluasian dan pelaporan Pembibitan, IPTEK dan Tenaga
Keolahragaan, Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga; dan
f. pelaksanaan administrasi bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. pelaksanaan pengembangan pembibitan dan penerapan IPTEK dan
tenaga keolahragaan;
c. pelaksanaan fasilitasi di bidang pengkajian IPTEK olahraga ;
d. pelaksanaan fasilitasi uji coba dan pendayagunaan IPTEK olahraga;
e. pelaksanaan pembibitan olahragawan yang difasilitasi dalam pemanduan bakat cabang olahraga unggulan;
f. meningkatkan olahragawan yang difasilitasi dalam pengembangan olahragawan berbakat;
g. penyelenggaraan dan atau keikutsertaan kompetensi olahraga tingkat
kota maupun provinsi;
h. peningkatan kompetensi pelatih/wasit/juri dan tenaga keolahragaan
lainnya;
i. pelaksanaan kompetensi olahraga liga pelajar, mahasiswa dan
masyarakat;
j. fasilitasi pembinaan, penyelenggaraan event olahraga prestasi tingkat daerah; ·
f:
k. pelaksanaan kebijakan peningkatan standarisasi dan infrastruktur keolahragaan;
1. meningkatkan fasilitas prasarana olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi dan layanan khusus;
m. meningkatkan standardisasi bidang keolahragaan;
n. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
o. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Pembudayaan Olahraga serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
p. menilai prestasi kerja bawahan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan
Pasal 16
(1) Seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan pada Seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga
Keolahragaan;
b. membuat perumusan kebijakan faslitasi pada Seksi Pembibitan, IPTEK
dan Tenaga Keolahragaan;
c. melaksanakan pengembangan pembibitan, IPTEK olahraga;
d. melaksanakan fasilitasi bidang pengkajian IPTEK olahraga;
e. melaksanakan pembibitan olahragawan berbakat;
f. melaksanakan pelatihan wasit/juri/pelatih dan tenaga keolahragaan
lainnya;
g. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi
Pasal 17
(1) Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
(2) Kepala Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi mempunyai Tugas Pokok : melakukan fasilitasi penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan pada Seksi Promosi Olahraga dan
Olahraga Prestasi;
b. membuat perumusan kebijakan faslitasi pada Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
c. melaksanakan event olahraga atau pameran produk industri olahraga;
d. melaksanakan pembinaan olahraga prestasi;
e. menyelenggarakan event olahraga prestasi tingkat daerah;
f. melaksanakan pembinaan olahraga unggulan daerah;
g. mengikuti kejuaraan olahraga prestasi tingkat daerah (KEJURDA,' POPDA dan PORDA);
h. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
1. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga
Pasal 18
(1) Seksi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
(2) Kepala Seksi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga mempunyai Tugas Pokok : melakukan fasilitasi penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan pada Seksi Standardisasi dan
Infrastruktur Olahraga;
b. membuat perumusan kebijakan faslitasi pada Seksi Standardisasi dan
Infrastruktur Olahraga;
c. meningkatkan fasilitas prasarana olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi;
d. meningkatkan fasilitas sarana olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi;
e. meningkatkan standardisasi bidang keolahragaan;
f. menyelenggarakan event olahraga prestasi tingkat daerah;
g. melaksanakan pembinaan olahraga unggulan daerah;
h. melaksanakan sosialisasi bidang standardisasi dan infrastruktur olahraga;
i. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
j. membuat laporan basil kegiatan Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV TATAKERJA Pasal 19
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Pemuda dan Olahraga
wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang•
undangan;
(2) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 20
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 21
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pemuda dan Olahraga wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Dinas Pemuda dan Olahraga wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil alngkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 23
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pemuda dan Olahraga wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 24
(1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
BABVII JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 25
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga dengan keahlian tertentu.
Pasal 26
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari sejumlah tenaga danjenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
..
'
BAB VIII PENUTUP Pasal 27
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor
04 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas
Pemuda dan Olahraga Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|