peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas sosial ; susunan organisasi ; sekretariat dinas sosial ; bidang penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial ; bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial ; bidang perlindungan dan jaminan sosial ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat