ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang
sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan
perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas,
pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas,
fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi
daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam
menata perangkat daerah secara efisien, efektif,
danrasionalsesuai
dengankebutuhannyatadankemampuandaerah serta adanya
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta
komunikasi kelembagaan;
c. bahwa ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja,
kedudukan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun
2016, untuk Inspektorat diatur dalam Bab III Bagian Ketiga dan
lampiran IV tetapi dalam perkembangannya perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf cdan huruf dperlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
- Terdiri dari 29 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan dan Klasifikasi, Tugas Fungsi dan Uraian Tugas, Jabatan Pada Inspektorat, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Ketentuan Penutup
|