Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah banyak dihasilkan akibat aktifitas industri, badan usaha maupun masyarakat sehingga perlu dikelola dan
dikendalikan guna mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan belum adanya pengaturan dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah sehingga perlu adanya pengaturan dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan kewenangan
daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Limbah B3 di Daerah yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan untuk dikembalikan sesuai fungsinya. Adapun ruang lingkup pengaturannya, antara lain:
a. pengelolaan Limbah B3;
b. perizinan;
c. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
d. sistem tanggap darurat;
e. sistem informasi;
f. peran serta masyarakat;
g. kerja sama;
h. pembinaan, pengawasan dan evaluasi
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 01 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 66 (enam puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Organ; Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Satuan Pengawas dan Komite Audit; Kerja Sama; Anak Perusahaan; Pengadaan dan Penghapusan; Penetapan Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Pembinaan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 01 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2014; PERPRES No. 14 Tahun 2017; PERPRES No. 43 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMEN ATR/BPN No. 1 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 – 2040.
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten sebagai kawasan niaga yang maju dan unggul di wilayah perbatasan negara dengan berbasiskan pertanian dan perikanan.
Muatan RTRW Kabupaten ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah Kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah Kabupaten;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberi Bantuan Hukum; III. Alokasi Anggaran Bantuan Hukum; IV. Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; V. Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; VI. Besaran Biaya Bantuan Hukum; VII. Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Litigasi; VIII. Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Non Litigasi; IX. Standar Laporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum; X. Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Hukum; XI. Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; XII. Anggaran Lain-Lain; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; dan PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Keuangan Daerah; III. APBD; IV. Penyusunan Rancangan APBD; V. Penetapan APBD; VI. Pelaksanaan dan Penatausahaan; VII. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; VIII. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; IX. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; X. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; XI. Badan Layanan Umum Daerah; XII. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; XIII. Informasi Keuangan Daerah; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
88 halaman; 28 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan agar penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabilitas, dan partisipatif
b. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum yang adil dan merata
c. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah
1. PP Nomor 12 Tahun 2019
2. PERMENDAGRI Nomor 105 tahun 2000
3. PERMENDAGRI Nomor 64 tahun 2013
4. PERMENDAGRI Nomor 90 tahun 2019
5. PERMENDAGRI Nomor 70 tahun 2019
Berisi tentang pokok-pokok keuangan daerah yang meliputi :
1. Pengelola keuangan daerah
2. APBD
3. Penyusunan Rancangan APBD
4. Penetapan APBD
5. Pelaksanaan dan Penatausahaan
6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
7. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
8. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
9. BLU Daerah
10. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010
112
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawabanpelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 perlu menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2019 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3569);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 6.
11
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Unadang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
11 Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562) ;
12 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13 Peratu ran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) ;
14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tah un 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
16 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Ta hu n 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 18 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negaran Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
20 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219 ) ;
21 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ;
22 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomcr 26 Tahun 2007 ten tang Tunjangan Jabatan Struktural;
23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5410);
lll
25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
26 Peratu ran Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Euton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 1 ) ;
27 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemberitukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Euton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 12);
28 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Euton Tengah Tahun Anggaran 2019 (
Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 167 ) dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019 ( Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 117 ).
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawabanpelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan merupakan sarana utama dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan oleh karenanya menjadi
hak asasi bagi setiap warga negara yang pelaksanan dan
pemerataannya harus dijamin oleh pemerintah daerah;
b. bahwa dinamika pendidikan mengalami perkembangan yang
cukup pesat sehingga penyelenggaraan pendidikan harus
dilaksanakan secara terpadu demi terciptanya sumber daya
manusia berkualitas, berdaya saing dan berkarakter Pancasila
yang berbasis keagamaan dan kearifan lokal;
c. bahwa kebijakan daerah dengan diberlakukannya Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan, dalam kenyataannya tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berkarakter nasionalis, religius,
mandiri, berintegritas dan gotong royong. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dasar dan prinsip; tanggungjawab pemerintah daerah; hak dan kewajiban; penyelenggaraan satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan karakter; pendidikan keagamaan; pendidikan nilai luhur pancasila; pendidikan muatan lokal; pengembangan kurikulum; peran serta masyarakat; dewan pendidikan dan komite sekolah; sistem penerimaan pwserta didik baru; pemberian sertifikat; pendanaan; penghasilan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sitem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNANA KEPEMUDAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah;
b. bahwa dalam membangun potensi pemuda yang mandiri, kreatif dan inovatif, serta memiliki daya saing untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah, maka perlu adanya penyadaran, Mengpemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara sistematis, terencana, terpadu, dan
c. berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
1.
2. Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tanggal 28 Januari
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
'I'arn bafran Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5444);
8. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun
Koordinasi Strategis Lintas Sektor
201 7 tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan (Lembaran
Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
Negara Republik
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 446);
10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018
Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV KOORDINASI BABV KEMITRAAN
BAB VI
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA BAB VII
STRATEGI PENYADARAN BAB VIII PEMBERDAYAAN PEMUDA
BAB IX
PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN BABX
SENTRA PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN BAB Xll
BANTUANPENDANAAN
BAB XIII PENDANAAN BAB XIV
RENCANA AKSI DAERAH PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap warga negara agar akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum berdasarkan ketrntuasn Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tentang Bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dioubah dengan Uu No. 15 tahun 2019; UU No. 16 tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan Dan sanksi Adminsitratif, Pendaaan, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat