Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberi Bantuan Hukum; III. Alokasi Anggaran Bantuan Hukum; IV. Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; V. Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; VI. Besaran Biaya Bantuan Hukum; VII. Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Litigasi; VIII. Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Non Litigasi; IX. Standar Laporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum; X. Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Hukum; XI. Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; XII. Anggaran Lain-Lain; XIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat