Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020

PEMBANGUNANA KEPEMUDAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB IV KOORDINASI BABV KEMITRAAN BAB VI PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA BAB VII STRATEGI PENYADARAN BAB VIII PEMBERDAYAAN PEMUDA BAB IX PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN BABX SENTRA PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN BAB XI ORGANISASI KEPEMUDAAN BAB Xll BANTUANPENDANAAN BAB XIII PENDANAAN BAB XIV RENCANA AKSI DAERAH PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNANA KEPEMUDAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 8
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 124 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan