ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 perlu menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2019 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3569);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 6.
11
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Unadang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
11 Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562) ;
12 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13 Peratu ran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) ;
14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tah un 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
16 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Ta hu n 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 18 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negaran Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
20 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219 ) ;
21 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ;
22 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomcr 26 Tahun 2007 ten tang Tunjangan Jabatan Struktural;
23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5410);
lll
25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
26 Peratu ran Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Euton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 1 ) ;
27 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemberitukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Euton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 12);
28 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Euton Tengah Tahun Anggaran 2019 (
Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 167 ) dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019 ( Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 117 ).
- Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawabanpelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019
|