peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berkarakter nasionalis, religius, mandiri, berintegritas dan gotong royong. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dasar dan prinsip; tanggungjawab pemerintah daerah; hak dan kewajiban; penyelenggaraan satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan karakter; pendidikan keagamaan; pendidikan nilai luhur pancasila; pendidikan muatan lokal; pengembangan kurikulum; peran serta masyarakat; dewan pendidikan dan komite sekolah; sistem penerimaan pwserta didik baru; pemberian sertifikat; pendanaan; penghasilan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat