Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020

Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang pokok-pokok keuangan daerah yang meliputi : 1. Pengelola keuangan daerah 2. APBD 3. Penyusunan Rancangan APBD 4. Penetapan APBD 5. Pelaksanaan dan Penatausahaan 6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah 7. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 8. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah 9. BLU Daerah 10. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2002
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan