Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 - 2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 – 2040. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten sebagai kawasan niaga yang maju dan unggul di wilayah perbatasan negara dengan berbasiskan pertanian dan perikanan. Muatan RTRW Kabupaten ini meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah Kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah Kabupaten; d. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; dan e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 - 2040
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD.2020/No.08
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 946 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan