Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif merupakan aspek
penting dan fundamental dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
b. bahwa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Perda ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal pokok yang diatur:
1. Pengelola Keuangan Daerah
2. APBD
3. Penyusunan Rancangan APBD
4. Penetapan APBD
5. Pelaksanaan dan Penatausahaan
6. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
8. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban APBD
9. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
10. Badan Umum Layanan Daerah
11. Penyelesaian Kerugian Daerah
12. Informasi Keuangan daerah
13. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
masyarakatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan
berkelanjutan di daerah Kabupaten Banjar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 36, Pasal 49 ayat
(3), dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan kawasan Pemukiman, dan Pasal 12
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas dan kewenangan menyelenggarakan
urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2034); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5188) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5252) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6018) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6779); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Permukiman dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peratutan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6004);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana,
Perumahan dan Permukiman di Daerah;
22. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571) Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1280); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah/Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1030);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 785);
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1891);
27. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 329)
28. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan
Pemukiman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2019 Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar
Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2021 Nomor 4);
KETENTUAN UMUM; PEMBINAAN; PENYELENGGARAAN PERUMAHAN; RUMAH SUSUN; HUNIAN BERIMBANG; PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN; KETERPADUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN; PENYEDIAAN TANAH; PERAN MASYARAKAT; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 14), dinyatakan masih tetap
berlaku, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daeran Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuanan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TIngkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara sudah tidak sesual lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Namor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah tlamor 110 Tahun 2000; Peraturan Mentert Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Keuangan Pimpinam Dan Anggota
Bab III Pengelolaan Keuangan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2001.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan
Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Pelaksanaan Penertiban Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Di Kabupaten Demak, telah
dibentuk Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK);
bahwa dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun
2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak,
belum diatur mengenai tugas pokok dan fungsi petugas
Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga dalam
upaya memberikan kejalasan tentang tugas pokok dan
fungsi petugas TPDK tersebut dipandang perlu mengubah
Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37
Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Antara BAB III dan BAB IV lama disisipkan BAB III a baru serta Pasal 17 a baru, Setelah kata Kelompok Jabatan Fungsional dalam Pasal 20 lama, disisipkan akronim TPDK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak diubah.
6 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahHubungan Internasional/Kerja Sama InternasionalStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Ayat (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Obyek Pajak dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyampaian SPTPD, Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan PBJT, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
39 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN 2019 (1263) : 89 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan uang, surat berharga dan/atau barang, informasi, verifikasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menagih pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterikatan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, tata cara penatausahaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
89 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2023/ No. 3, LL Kab Teluk Bintuni: 16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 27 September Tahun 2023.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023; Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900.1.1/238/10/2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Alih Media Arsip
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselamatan, perlindungan, pemeliharaan dan ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah diperlukan pedoman alih media arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Alih Media Arsip, Kebijakan, Metode, Sarana dan Prasarana, Pengoperasian, Pelaksanaan Alih Media, Berita Acara Alih Media, Autentifikasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setneg.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemantauan, Pengawasan dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak di Dalam Negeri
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya tujuan penetapan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak di dalam negeri.
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Peratuan Presiden Nomor 22 Tahun 2005
Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap orang, perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga melakukan penimbunan, penyimpanan, penyerahan dan penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat