Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Antara BAB III dan BAB IV lama disisipkan BAB III a baru serta Pasal 17 a baru, Setelah kata Kelompok Jabatan Fungsional dalam Pasal 20 lama, disisipkan akronim TPDK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat