Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Obyek Pajak dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyampaian SPTPD, Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan PBJT, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat