ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
masyarakatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan
berkelanjutan di daerah Kabupaten Banjar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 36, Pasal 49 ayat
(3), dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan kawasan Pemukiman, dan Pasal 12
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas dan kewenangan menyelenggarakan
urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2034); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5188) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5252) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6018) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6779); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Permukiman dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peratutan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6004);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana,
Perumahan dan Permukiman di Daerah;
22. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571) Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1280); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah/Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1030);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 785);
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1891);
27. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 329)
28. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan
Pemukiman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2019 Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar
Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2021 Nomor 4);
- KETENTUAN UMUM; PEMBINAAN; PENYELENGGARAAN PERUMAHAN; RUMAH SUSUN; HUNIAN BERIMBANG; PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN; KETERPADUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN; PENYEDIAAN TANAH; PERAN MASYARAKAT; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
|