Kedudukan Keuangan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daeran Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuanan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TIngkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara sudah tidak sesual lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Namor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah tlamor 110 Tahun 2000; Peraturan Mentert Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Keuangan Pimpinam Dan Anggota
Bab III Pengelolaan Keuangan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2001.
- 9 halaman
|