Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2005

Pemantauan, Pengawasan dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak di Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap orang, perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga melakukan penimbunan, penyimpanan, penyerahan dan penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemantauan, Pengawasan dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak di Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Maret 2005
Sumber
https://jdih.setneg.go.id :3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan