Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan menyebutkan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui
Delegasi apabila diberikan oleh Badan/Pejabat
Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf c Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah, serta dalam rangka peningkatan kualitas dan
memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat
dalam pelayanan publik dalam memperoleh surat
keterangan terdaftar bagi Organisasi kemasyarakatan
berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,
perlu dilakukan pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas
Penandatanganan Dan Penerbitan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa
Dan Politik Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Dengan Peraturan Bupati ini melimpahkan sebagian
kewenangan atas penandatanganan dan penerbitan surat
keterangan terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan
Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik. Berdasarkan pelimpahan kewenangan tersebut, epala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik berwenang menandatangani dan menerbitkan
surat keterangan terdaftar (SKT) Organisasi
Kemasyarakatan, yang dilakukan atas nama Bupati. rosedur dan tata cara proses penerbitan sampai dengan
penandatangan perizinan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran
Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 26 Tahun 2016
pendelegasian kewenangan bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (apb desa) dan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan belanja desa perubahan (apb desa perubahan) kepada camat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APB Desa Perubahan) Kepada Camat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri RI No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APB Desa Perubahan) kepada Camat termasuk di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan delegasi, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016
pelimpahan - wewenang - penandatangan - keputusan - dan - surat - surat - di - bidang - kepegawaian
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Bahwa bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai wewenang dengan mempetrtimbangkan beban tugas dan sifat naskah dinas serta melaksanakan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 maka perlu menetaspkan Per bup tentang Pelimpahan Wewenang penandatanganan Keputusan dan Surat Surat di Bidang Kepegawaian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1975; PP No. 24 Tahun 1976;PP No. 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 1994; PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; Pp no. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah doubah dengan PP No. 13 Tashun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 53 Tahun 2010; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang Bupati, Wewenang Bupati Yang Didelegasikan Kepada Sekretasi Daerah, Wewenang Bupati Yang Didelegasikasn Kepada Kepala Bagian Kepagwaian Sekretariat Daerah, AWewenang Bupati Yang Didelegasikan Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kabupaten Tegal, maka perlu pengaturan pendelegasian penandatangan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinaan di Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! N omor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 30 Tahun 2012 dicabut.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Permendagri No.52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Bupati Majene No.55 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2016, Perda No.27 Tahun 2015 Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 serta Peraturan Bupati No.53 Tahun 2015 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, perlu di atur ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip dan biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Majene No.8 Tahun 2016.
16 halaman, Lampiran 38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 24 Tahun 2016
pelimpahan sebagian kewenangan - bupati kepada camat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Daerah Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 225 ayat (1) dan Pasal 226 ayat (1), (2) dan (3) Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu adanya rincian pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Bupati kepada Camat, sehubungan dengan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Daerah Oleh Bupati Kepada Camat, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan pelayanan lingkup pemerintahan berdasarkan peraturan perundangundangan, maka ketentuan dimaksud perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Daerah dari Bupati kepada Camat.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 23 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, dan Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2013.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Daerah dari Bupati kepada Camat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Wewenang; Pembinaan dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 23 Tahun 2016
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mengubah
PERBUP Kab. Buton Utara No. 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi dalam
penyelenggaraan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di
Kabupaten Buton Utara, dipandang perlu
menambahkan lingkup pelimpahan
sebagian kewenangan penandatanganan
naskah Perizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara;
b. bahwa sehubungan adanya penambahan
lingkup pelimpahan sebagian
kewenangan penandatanganan naskah
perizman kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara maka Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 17 ahun 2016 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016
ten tang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah
Perizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara;
1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4727);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
ten tang U saha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik'
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia-Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2000 ten tang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 7
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah · Nomor 20
Tahun 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan .
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005 Ten tang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Pelayanan
Standar Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4861);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu; '
15. Pera tu ran Men teri Dalam N egeri
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93
Tahun 2014 ten tang Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang
Kesehatan di Bi dang Koordinasi
Penanaman Modal;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pedoman dan Tatacara Izin
Prinsip Penanaman Modal;
19. Peraturan Daerah Nomor S Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupateh Buton
Utara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Peru bahan Ketiga atas Peru bahan Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor . 5
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2015 Nomor 18);
Mengubah ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2016 Nomor 17)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat