Dengan Peraturan Bupati ini melimpahkan sebagian kewenangan atas penandatanganan dan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik. Berdasarkan pelimpahan kewenangan tersebut, epala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan, yang dilakukan atas nama Bupati. rosedur dan tata cara proses penerbitan sampai dengan penandatangan perizinan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat