Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 27 Tahun 2016

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini melimpahkan sebagian kewenangan atas penandatanganan dan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik. Berdasarkan pelimpahan kewenangan tersebut, epala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan, yang dilakukan atas nama Bupati. rosedur dan tata cara proses penerbitan sampai dengan penandatangan perizinan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.27
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan