Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Daerah dari Bupati kepada Camat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Wewenang; Pembinaan dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat