pendelegasian wewenang-izin
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa guna terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kabupaten Tegal, maka perlu pengaturan pendelegasian penandatangan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinaan di Kabupaten Tegal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! N omor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 30 Tahun 2012 dicabut.
- 22 halaman
|