Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 25 Tahun 2016

Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APB Desa Perubahan) Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APB Desa Perubahan) kepada Camat termasuk di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan delegasi, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APB Desa Perubahan) Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.25
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan