Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Nilai Perolehan Air Permukaan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah pajak atas pengambilan air dan/atau pemanfaatan
air permukaan.
3. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada
di laut maupun di darat.
4. Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
6. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 29 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS - PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN - TEKNOLOGI TEPAT GUNA - PENGELOLAAN - SUMBER DAYA ALAM DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan
dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber
Daya Alam Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini ;Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 13 Tahun 2016;PP No 20 Tahun 2005;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PP No 8 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Perda No 2 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Hak dan kewajiban,Pengelolaan sumber daya alam desa,Kewenangan pengelolaan,Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna desa,Pemasyarakatan teknologi tepat guna,lembaga pelayaanan teknologi tepat guna,mekanisme,pembinaan dan pengendalian,pendanaan,Pelaporan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali
Pulau Binongko Di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan
dengan pengelolaan wilayah perairan, pesisir, laut
dan pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi yang
memiliki nilai kearifan lokal sehingga perlu dijaga
kelestarian dan keanekaragaman hayatinya, maka
dipandang perlu mengatur Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali
dalam Wilayah Pulau Binongko di Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali
Pulau Binongko di Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3647);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3803);
9. Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010
tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5151);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5798);
12. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012
tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 266);
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17 /MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan PulauPulau Kecil dan Perairan Sekitarnya;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan
Kawasan Konservasi Perairan;
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.04/MEN/2010 tentang Tata Cara
Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan
dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
951);
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1446) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.44/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2017 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:
P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja
Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012);
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.34/Menlhk/Setjen/kum.1/
5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan
Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 801);
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan
Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam
Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 330);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ka bu paten Waka to bi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT ADAT SARANO WALI
BAB V JENIS BIOTA YANG PEMANFAATANNYA DIATUR DALAM WILAYAH ADAT
BAB VI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PELARANGAN
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2019
PETUNJUK - TEKNIS - PENGEMBANGAN - DAN - PENERAPAN - TEKNOLOGI - TEPAT GUNA - DALAM - PENGELOLAAN - SUMBER- DAYA - ALAM - DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknıs Pengembangan Dan Penerapan Teknologı Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4l
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Desa;
bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam
yang
berdasarkan pada prinsip keberlanjutan,
keterpadllan, demokratis, berkeadilan juga
menrpakan komitmen global dan tuntutan
reformasi;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 13 Tahun 2016;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2005;PP No 43 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 8 Tahun 2016 ;PP No 18 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016
Maksud dan Tujuan , Hak dan Kewajiban ,Pengelolaan sumber daya alam desa ,Kewenangan Pengelolaan ,Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna Desa,Pemaysarkatan teknologi tepat guna,Lembaga pelyanan teknologi tepat guna ,mekanisme,Pembinaan dan Pengendalian ,Pendanaan ,Pelaporan ,Ketentuan Peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 30 Tahun 2019
petunjuk teknis pelaksanan pengembangan dan penerapan-teknologi tepat guna-sumber daya alam-nagari
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (3) huruf a Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten memberdayakan masyarakat Desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa di wilayah masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari;
UU No 18 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 13 Tahun 2016; PP No 20 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 38 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 23 Tahun 2017; Permendagri No 18 Tahun 2018; Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 14 Bab, 47 Pasal, 2 Lampiran
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Pasal 2-Pasal 5; Bab III Hak Dan Kewajiban, Pasal 6- Pasal 8; Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari, Pasal 9-Pasal 11; Bab V Kewenangan Pengelolaan, Pasal 12- Pasal 13; Bab VI Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Nagari, Pasal 14-Pasal 17; Bab VII Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna, Pasal 18-Pasal 24; Bab VIII Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Pasal 25-Pasal 32; Bab IX Mekanisme, Pasal 33-Pasal 35; Bab X Pembinaan dan Pengendalian, Pasal 36-Pasal 38; Bab XI Pendanaan, Pasal 39-Pasal 42; Bab XII Pelaporan, Pasal 43-Pasal 44; Bab XIII Ketentuan Peralihan, Pasal 45; Bab XIV Ketentuan Penutup, Pasal 46-Pasal 47.
Pengembangan dan Penerapan TTG Dalam Pengelolaan SDA Nagari dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi SDA Nagari, memajukan ekonomi Nagari, penguatan kapabilitas (kemampuan) masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan dan penguatan posyantek/posyanteknag.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari
85 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 12,
Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (7), Pasal 23
ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (3),
dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba
Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Objek Pajak, Pendataan Dan Pendaftaran Pajak;
4. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT;
5. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak;
8. Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa;
12. Tata Cara Pemberian, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
13. Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan;
14. Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
15. Insentif Pemungutan;
16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
17. Anggaran;
18. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
41 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2019
SUMBER DAYA AIR - PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PRASARANA TERPADU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 14001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu Dengan Konsep Naturalisasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1974 tentang Pengairan, air, sumber-sumber air
beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta
diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya
dapat memenuhi fungsinya, diantaranya dengan melakukan
pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap
sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
bahwa dalam rangka melakukan pengamanan dan
pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan
daerah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu dilakukan perbaikan pengelolaan tata ruang dan
memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial, sehingga
dapat memberikan hasil dan dampak positif yang dirasakan
langsung oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas
lingkungan sebagai bentuk menjaga kelestarian ekosistem,
terutama ekosistem kali, saluran, sungai, waduk, situ dan
embung;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN UMUM DAN KRITERIA PENENTUAN LOKASI
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB V PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu Pembangunan dan Revitalisasi
Bagian Kedua Pengelolaan dan Pemeliharaan
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Jumlah: 22 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
-
Penentuan lokasi Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Dinas Sumber Daya Air dengan memperhatikan rekomendasi
teknis dan i Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat
Daerah terkait lainnya.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam dokumen Detail Engineering Design (DED).
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat