Peraturan Bupati ini memuat 14 Bab, 47 Pasal, 2 Lampiran Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Pasal 2-Pasal 5; Bab III Hak Dan Kewajiban, Pasal 6- Pasal 8; Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari, Pasal 9-Pasal 11; Bab V Kewenangan Pengelolaan, Pasal 12- Pasal 13; Bab VI Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Nagari, Pasal 14-Pasal 17; Bab VII Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna, Pasal 18-Pasal 24; Bab VIII Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Pasal 25-Pasal 32; Bab IX Mekanisme, Pasal 33-Pasal 35; Bab X Pembinaan dan Pengendalian, Pasal 36-Pasal 38; Bab XI Pendanaan, Pasal 39-Pasal 42; Bab XII Pelaporan, Pasal 43-Pasal 44; Bab XIII Ketentuan Peralihan, Pasal 45; Bab XIV Ketentuan Penutup, Pasal 46-Pasal 47. Pengembangan dan Penerapan TTG Dalam Pengelolaan SDA Nagari dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi SDA Nagari, memajukan ekonomi Nagari, penguatan kapabilitas (kemampuan) masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan dan penguatan posyantek/posyanteknag.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat