Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Hak dan kewajiban,Pengelolaan sumber daya alam desa,Kewenangan pengelolaan,Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna desa,Pemasyarakatan teknologi tepat guna,lembaga pelayaanan teknologi tepat guna,mekanisme,pembinaan dan pengendalian,pendanaan,Pelaporan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat