Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Objek Pajak, Pendataan Dan Pendaftaran Pajak; 4. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; 5. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; 8. Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa; 12. Tata Cara Pemberian, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 13. Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan; 14. Tata Cara Pemeriksaan Pajak; 15. Insentif Pemungutan; 16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; 17. Anggaran; 18. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat