Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
di wilayah Kota Palangka Raya telah ditetapkan dengan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota
Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam
rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau
barang dalam menekan penyebaran COVID-19;
b. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran
COVID-19;
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19;
dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran
COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
37 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Virus Corona di Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (l) dan Pasal 13 Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2O2O Tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2OI9 (COVID-19), menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus T\rgas percepatan penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Thgas percepatan Penanganan COVID 19 serta pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID- 19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, danfatau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2O2O tentang percepatan penanganan corona virus Disease 2or9 di Lingkungan pemerintah Daerah menyatakan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan ApBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19;
c. bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat virus corona di Provinsi Riau Tahun 2o2o meralui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 596/III/2020 tanggal I7 Maret 2O2O;
d. bahwa berdasarkan beban kerja dan resiko kerja yang dihadapi dalam penanganan Virus corona di provinsi Riau, perlu diberikan insentif kepada Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam penanganan virus corona;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang standar Biaya Khusus Dalam penanganan Virus corona di Provinsi Riau;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal:un 1945:
2. Undang-Undang Nomor 6I Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19S7 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I646);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56T9);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tah.un 2018 tentang pengad,aan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
766J;
8. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 6);
Pasal 1
(1) Standar Biaya Khusus Dalam penanganan Virus Corona di Provinsi Riau digunakan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah untuk pemberian insentif Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil. Penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur atau Kepala Perangkat Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sesuai waktu kerja pelayanan yang diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Rumah Sakit tempat perawatan dan/atau Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Virus Corona di Provinsi Riau
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Viris Disease 2019 Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/7183/SJ
tanggal 21 Desember tahun 2021 tentang pencegahan dan
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian
Omicron serta Penegakan Aplikasi Pedulilindungi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di
maksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 35
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2373)
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina
Udara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2374);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur, di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 34);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Jenis
Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangan ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
Ketentuan Umum Pasal 1 ditambah 1 angka setelah angka 10 yakni angka 11 , Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 ditambahkan 1 pasal yakni Pasal 4A, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor
Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintahan Nomor 13 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan terdiri atas:
1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2. Neraca Pemerintah Daerah Kota Bogor;
3. Laporan Arus Kas;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Perubahan Ekuitas;
6. Laporan Perubahan SAL; dan
7. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran wabah Corona Virus Disaeasa 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Yapen cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran dan
percepatan penanganan Corona Virus Disaesa 2019 (Covid19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4
Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disaesa 2019 (Covid19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disaesa di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar organisasi perangkat daerah dengan melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (Refocusing) dan perubahan aloksi anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi APBD 2020 dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019 pada Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Pemerintah Daerah dapat melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk menunjang percepatan Penanganan Covid-19. Refocusing Kegiatan dan realokasi anggaran, melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Penggunaan belanja langsung pada beberapa PD terkait guna Percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan sesuai tugas dan fungsinya. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Bupati ini di lakukan oleh APIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI PENYEBARAN DAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah penularan kasus dan peningkatan angka kematian akibat penyebaran wabah
COVID-19 di wilayah Kota Pekanbaru, perlu dilakukan upaya kebijakan yang tegas terhadap sanksi administratif dan sanksi pidana dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak COVID-19.
Dasar Hukum Perda ini : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2018; PP No.21 Tahun 2020; Perpres No.82 Tahun 2020; Perpres No.99 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permenhub No.18 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Perda Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2021.
Perda terdiri dari : Perubahan pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Bab VA tentang Pelaksanaan Vaksinasi, Pasal 20, Pasal 25 sampai dengan Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
24 Halaman, Lamp. I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG PANGAN DAERAH DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI SELAMA PANDEMI CORONAN VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/NO.417
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Pangan Daerah dalam rangka penanggulangan dampak sosial dan ekonomi selama Pandemi Coronan Virus Disease 2019 (covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Pangan Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial Dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 142/28/IV/2020 tentang Penetapan Jumlah Penerimaan Manfaat Bantuan Langsung Pangan Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial Dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.11 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.20 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020; Perbub Gorontalo No.10 Tahun2020; Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No.114/II/III/2020; Surat Keputusan Gubernur Provinsi Gorontalo No.142/28/IV/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Pangan Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial Dan Ekonomi Selama Pandami Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Diubah dengan :
KEPPRES No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Gugus Tugas - Percepatan - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - COVID-19
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 7, JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dimana telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
Kepres ini mengatur mengenai pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Gugus tugas ini mempunyai tujuan: a) meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; b) mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; c) meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; d) meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e) meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN.2023 (161)/39 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseade 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1A, Pasal
11B, dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun
2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa pengaturan mengenai pengadaan vaksin dan
pelaksanaan vaksinasi telah diatur dalam beberapa peraturan Menteri Kesehatan sehingga diperlukan suatu pengaturan yang terintegrasi dalam satu peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengadaan vaksin COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMULASARAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH CORONA VIRUS DESEASE 2019
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Desease 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kematian di
sebabkan teijadinya kejadian luar biasa terkait pandend
Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Lampung
Barat, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Pemulasaran
dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Desease 2019
UU No.4 Tahun 1984, UU No.6 Tahun 1991, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, PP No.40 Tahun 1991, PP No.17 Tahun 2018, PP No.82 Tahun 2020, Permenkes No.82 Tahun 2014, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus
Desease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Halaman 10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat