Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan terdiri atas: 1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 2. Neraca Pemerintah Daerah Kota Bogor; 3. Laporan Arus Kas; 4. Laporan Operasional; 5. Laporan Perubahan Ekuitas; 6. Laporan Perubahan SAL; dan 7. Catatan Atas Laporan Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD 2021/7
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan