Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2020

Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Virus Corona di Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 (1) Standar Biaya Khusus Dalam penanganan Virus Corona di Provinsi Riau digunakan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah untuk pemberian insentif Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil. Penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur atau Kepala Perangkat Daerah. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sesuai waktu kerja pelayanan yang diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Rumah Sakit tempat perawatan dan/atau Kepala Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Virus Corona di Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
19 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020
Tanggal Berlaku
19 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.7
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan