Pasal 1 (1) Standar Biaya Khusus Dalam penanganan Virus Corona di Provinsi Riau digunakan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah untuk pemberian insentif Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil. Penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur atau Kepala Perangkat Daerah. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sesuai waktu kerja pelayanan yang diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Rumah Sakit tempat perawatan dan/atau Kepala Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat