Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2020

Refocusing Kegiatan dan Relokasi APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019 pada Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Pemerintah Daerah dapat melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk menunjang percepatan Penanganan Covid-19. Refocusing Kegiatan dan realokasi anggaran, melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Penggunaan belanja langsung pada beberapa PD terkait guna Percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan sesuai tugas dan fungsinya. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Bupati ini di lakukan oleh APIP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
APBD - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan