Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019 pada Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Pemerintah Daerah dapat melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk menunjang percepatan Penanganan Covid-19. Refocusing Kegiatan dan realokasi anggaran, melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Penggunaan belanja langsung pada beberapa PD terkait guna Percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan sesuai tugas dan fungsinya. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Bupati ini di lakukan oleh APIP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat