Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum, dimana salah satu unsur dalam negara hukum adalah adanya pengakuan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan persamaan di hadapan hukum, sehingga semua warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum termasuk Penyandang Disabilitas; bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian dari masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, sehingga perlu adanya upaya peningkatan pelindungan dan pemenuhan hak; bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai barat tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; BAB IV Peran Serta Masyarakat; BAB V KP2HPD; BAB VI Koordinasi; BAB VII Kerja Sama; BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembiayaan; BAB XI Larangan; BAB XII Sanksi Administratif; BAB XIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
25 halaman; Penjelasan: 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang, perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi antar negara maupun dalam negeri yang mengancam masyarakat, bangsa dan negara serta norma-norma kehidupan masyarakat Jeneponto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimation Agains Women);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Covention Nomor 105 Concerning The Abolition of Forced Labour
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Probihition of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
16. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
20. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan Dan Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan Dan Anak
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2014, PermenPPPA No.1 Tahun 2010, PermenPPPA No.5 Tahun 2010, Permendagri No.67 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup Perlindungan; Kekerasan; Hak Perempuan Korban Kekerasan; Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan; Pusat Pelayanan terpadu; Sistem Informasi dan Pelaporan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus citacita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Kolaka sebagai kota yang relative maju memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 10 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PP dan PA No. 11 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan; kewajiban pemerintah daerah; hak dan kewajiban anak; kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga; peran serta masyarakat; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; lingkup penyelenggaraan perlindungan anak; kota layak anak dan gugus tugas; pengendalian, pembinaan,pengawasan, koordinasi dan kerjasama; pembiayaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2018
Hak Asasi ManusiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 18)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender yang mampu meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih luas, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam seluruh proses pembangunan di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 48 (empat puluh delapan) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; RAD PUG; Kerjasama; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Penghargaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan yang adil dan berkualitas, hak ini merupakan hak dasar setiap warga negara yang bersifat universal tanpa ada diskriminasi; Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban melayani setiap penduduk di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana harapan dan tuntutan seluruh penduduk; untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi, Korporasi maupun institusi lainnya yang bertanggungjawab atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 37 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
- Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
- Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabillitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
- Bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 52 Tahun 2019;
Dalam Qanun ini mengatur 111 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas; BAB III Hak Penyandang Disabilitas; BAB IV Bantuan Sosial; BAB V Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas; BAB VI Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; BAB VII Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Pemerintah Gampong; BAB IX Komisi Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; BAB X Penghargaan; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat