Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 48 (empat puluh delapan) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; RAD PUG; Kerjasama; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Penghargaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat